Kalkulator Pajak Penghasilan (PPh 21)
Sesuai Undang-Undang HPP & PP 58/2023 (Metode Tarif Efektif Rata-Rata / TER).
Rp
Ketentuan Resmi DJP:
• Biaya Jabatan 5% otomatis dikurangkan (maks. Rp 500.000/bln atau Rp 6.000.000/thn).
• Lapisan tarif progresif: 5% (≤60jt), 15% (>60-250jt), 25% (>250-500jt), 30% (>500jt-5M), 35% (>5M).
Masukkan nominal gaji & klik tombol hitung untuk melihat rincian.
Rincian Perhitungan Pajak
Penghasilan Bruto Setahun
Rp 0
Biaya Jabatan (5%)
- Rp 0
PTKP (TK/0)
Rp 0
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Rp 0
PPh 21 Terutang Setahun
Rp 0
Estimasi Potongan Bulanan
PPh 21 / Bulan:
Rp 0
Gaji Bersih (Take Home Pay):
Rp 0
Perhitungan dihitung berdasarkan tarif progresif Pasal 17 UU HPP.